Prancis mendenda Google €150 juta karena melanggar undang-undang persaingan usaha

Diketahui bahwa regulator antimonopoli Perancis telah mendenda Google sebesar €150 juta, yaitu sekitar $167 juta. Laporan tersebut mengatakan bahwa keputusan ini dibuat karena fakta bahwa Google menyalahgunakan β€œposisi dominannya di pasar periklanan.” Regulator percaya bahwa perusahaan Amerika menggunakan aturan yang tidak jelas dan mengubahnya atas permintaannya sendiri.

Prancis mendenda Google €150 juta karena melanggar undang-undang persaingan usaha

Hukuman yang dijatuhkan regulator Prancis ini merupakan yang pertama bagi Google, namun pihak berwenang Prancis terus melakukan penyelidikan antimonopoli terhadap raksasa teknologi tersebut, dan memeriksa praktik bisnis perusahaan Amerika tersebut.

Investigasi berlangsung selama empat bulan; diluncurkan setelah adanya keluhan dari perusahaan Prancis Gibmedia, yang menuduh Google memblokir akun di layanan periklanan kontekstual Google AdSense secara tidak beralasan. Pada akhirnya, regulator menyimpulkan bahwa dengan mengubah aturan penggunaan layanan atas kebijakannya sendiri, Google menyalahgunakan posisi pasarnya.

Departemen juga mencatat bahwa kata-kata yang tidak jelas dalam peraturan memberi Google peluang untuk menafsirkannya secara berbeda dalam setiap kasus terkait dengan perusahaan yang menggunakan layanan periklanan AdSense. Selain denda, regulator memerintahkan Google untuk membuat kata-kata dalam peraturan lebih transparan dan mudah dipahami.

β€œCara penerapan aturan ini memberi Google kemampuan untuk memengaruhi perusahaan kecil yang cakupan aktivitasnya terbatas pada bisnis periklanan. Salah satu prinsip besar hukum persaingan usaha adalah bahwa dengan kekuasaan yang besar, terdapat pula tanggung jawab yang besar,” kata Isabelle de Silva, kepala otoritas persaingan usaha Perancis, pada konferensi pers.



Sumber: 3dnews.ru

Tambah komentar